Pemain Slot Dapat Bansos

Pemain Slot Dapat Bansos

TEMPO.CO, Jakarta - Usulan untuk memasukkan keluarga pemain judi online dalam daftar penerima bantuan sosial atau bansos menuai kontroversi. Direktur Ekonomi Digital Celios Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menegaskan bahwa judi secara hukum dilarang oleh negara.

"Mereka yang melakukan judi online secara sadar melanggar aturan. Tidak bisa disebut korban," ucap Nailul dikutip dari Koran Tempo, Rabu 19 Juni 2024.  Keluarga penjudi online juga tidak masuk ke dalam kriteria penerima bansos yang hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk ke dalam kategori miskin atau miskin ekstrem. Syarat penerima bansos diatur dalam Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memaparkan pemain judi online dapat dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos.

DTKS merupakan pangkalan data induk masyarakat yang memerlukan pelayanan kesejahteraan sosial. DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial ini menjadi acuan dalam program pengentasan kemiskinan. Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial No.146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, terdapat 11 kriteria yang harus dipenuhi rumah tangga penerima bansos.

Rinciannya adalah, tidak memiliki sumber mata pencaharian atau bersumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar. Lalu memiliki pengeluaran sebagian besar untuk konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana.

Selanjutnya adalah tidak mampu atau mengalami kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau disubsidi pemerintah. Lalu tidak sanggup membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga.

Selain itu memiliki kemampuan untuk menyekolahkan anak hingga jenjang sekolah lanjutan tingkat pertama. Dan dinding bangunan tempat tinggal terbuat dari bambu, kayu, atau tembok dengan kualitas rendah atau tidak baik, termasuk tembok berlumut atau sudah usang maupun tembok tidak diplester. Lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah, kayu, semen, atau keramik dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik.

Lalu atap bangunan tempat tinggal terbuat dari ijuk, rumbia, genteng, seng, atau asbes dengan kondisi kualitas rendah atau tidak baik. Memiliki penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang. Kriteria terakhir adalah memiliki sumber air minum berasal dari mata air atau sumur tak terlindung, air sungai, air hujan, atau lainnya.

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengingatkan siapa-siapa yang berhak mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Pasalnya, dia melihat ada yang salah kaprah atas definisi korban judi online mendapatkan bansos.

Menurut Muhadjir, sebenarnya yang didefinisikan sebagai korban judi online bukan pemain atau pelaku. Akan tetapi, pihak atau keluarga yang dirugikan akibat aktivitas pelaku bermain judi online.

"Saya tegaskan, korban judi online itu bukan pelaku. Siapa korbannya? Korbannya adalah keluarga atau individu terdekat dari para penjudi itu yang dirugikan baik secara material, finansial, maupun psikologis, dan itu-lah yang nanti akan kita santuni," ujarnya di PP Muhammadiyah yang dikutip Selasa (18/6/2024).

Muhadjir menerangkan kembali, bahwa korban dari pelaku judi online itu bisa kehilangan harta benda hingga mengalami traum psikologis.

Baca Juga: Tak Ada Anggaran, Bansos Korban Judi Online Terancam Batal?

Maka dari itu, tambah dia, pihak-pihak layak diberikan bansos dari pemerintah.

"Memang orang miskin itu menjadi tanggung jawab negara, sesuai dengan UUD Pasal 34 Ayat 1 bahwa fakir miskin, dan anak anak terlantar dipelihara oleh negara," ucap dia.

Sebelumnya, Pemerintah mulai mencari cara untuk memberantas judi online yang tengah merajalela di masyarakat. Salah satunya memberi sanksi yang buat masyarakat menyesal bermain judi online.

Muhadjir mengatakan, salah satu sanksi yang bisa membuat jera pelaku judi online yaitu membuat miskin sekeluarganya.

"Selama ini, kan, dianggap tindak pidana ringan aja. Itu hanya dikurung satu bulan terus dikeluarkan. Enggak, sekarang harus tegas itu, apalagi yang bikin keluarganya miskin harus dikejar dicari ditindak," pungkas dia.

Baca Juga: Sanksi Pemain Judi Online Makin Berat, Siap-siap Miskin!

Judi online. (foto ilustrasi)

Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.

“Ya termasuk banyak yang menjadi miskin, itu menjadi tanggung jawab dari Kemenko PMK,” kata Menko Muhadjir Effendy ketika ditanya mengenai dampak judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis.

Dalam upaya penanganan judi online, kata dia, Kemenko PMK telah banyak mengadakan advokasi bagi korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial.

“Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan,” kata Menko Muhadjir Effendy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy menegaskan praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat.

JAKARTA - Peneliti bidang sosial The Indonesian Institute (TII) Dewi Rahmawati Nur Aulia menilai wacana mengikutsertakan korban judi nline sebagai penerima manfaat dana bantuan sosial (bansos) yang dikelola oleh Kementerian Sosial sebagai langkah yang tidak tepat.

Dewi mengingatkan bahwa ketentuan penerima dana bansos sudah diatur dalam undang-undang yakni masyarakat miskin, mulai dari yang berstatus hidup tidak layak hingga menjalani pengupahan di bawah upah minimum. Sedangkan para korban judi online melakukan aktivitas nirmanfaat itu atas kemauan mereka sendiri, hingga kemudian kehilangan harta dan mungkin terjerat utang.

"Seperti yang kita ketahui, para pelaku ini kan sebenarnya mereka melakukan aktivitas itu kan merupakan atas keputusan pribadi," kata Dewi di Jakarta, Sabtu.

Menurutnya, masyarakat yang terjerat dalam judi online lebih dari setengahnya merupakan kelompok dengan penghasilan yang cukup, bahkan beberapa korban merupakan kalangan dengan upah lebih tinggi dari upah minimum.

Ia menilai kondisi korban yang menjadi miskin akibat terjerat judi online dilakukan secara sadar sejak semulanya dan atas keputusan pribadi, bukan diakibatkan karena kemiskinan struktural.

Oleh karena itu, Dewi justru menekankan pemerintah seharusnya lebih menggiatkan literasi mengenai bahaya judi online serta pengelolaan finansial agar masyarakat memahami betul cara investasi dengan tepat dan tidak tergoda untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan cara instan melalui judi online.

Di samping itu, ia juga menilai Kementerian Sosial masih memiliki banyak pekerjaan rumah dalam hal data penerima manfaat dana bansos yang tercantum dalam sistem DTKS sehingga lebih baik kementerian dan lembaga terkait fokus memperbaiki hal tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada Kamis 13 Juni di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, menegaskan bahwa praktik judi baik secara langsung maupun daring (online), dapat memiskinkan masyarakat, sehingga kalangan tersebut kini berada di bawah tanggung jawab kementerian yang ia pimpin.

Muhadjir mengaku telah melakukan banyak advokasi untuk korban judi online, bahkan memasukkan mereka dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bantuan sosial.

"Kemudian mereka yang mengalami gangguan psikososial, kita minta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk turun melakukan pembinaan dan memberi arahan," kata Muhadjir.

Presiden RI Joko Widodo juga telah membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta 14 Juni 2024.

Satgas tersebut dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto didampingi Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai Wakil Ketua Satgas, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie sebagai Ketua Harian Pencegahan, dan Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo Usman Kansong sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan.

Ekonom Ungkap Bahaya Pemain Judi Online yang Jatuh Miskin Dapat Dana Bansos

Selasa, 18 Juni 2024 - 13:40 WIB

Jakarta – Baru-baru ini usulan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy yang ingin memasukkan korban judi online ke dalam daftar penerima bantuan sosial (bansos) menuai sorotan.

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai jika setiap pemain judi online mendapatkan bansos sangat tidak tepat. Sebab, para pelaku judi online sebenarnya memiliki dana untuk bermain depo slot, artinya mereka memiliki pendapatan.

"Tentu jika kebijakannya adalah setiap pemain judi online mendapatkan bansos itu sangat tidak bijak mengingat yang patut mendapatkan bansos adalah mereka yang miskin dan miskin ekstrem. Pemain judi online bagaimana pun juga mempunyai dana untuk depo slot artinya secara keuangan, mereka ada pendapatan," kata Huda kepada VIVA Bisnis Selasa, 18 Juni 2024.

Huda menegaskan, jika para pemain judi online mendapatkan bansos berpotensi membuat anggaran negara membengkak dan cenderung tidak tepat sasaran. Hal ini pada akhirnya akan merugikan negara dan pembayar pajak.

"Akhirnya akan merugikan negara dan pembayar pajak. Terlebih dalam jangka panjang akan membentuk karakteristik SDM (Sumber Daya Manusia) yang tidak berkualitas karena dengan mereka melakukan 'pelanggaran' mereka mendapatkan bansos," ujarnya.

Menko PMK Muhadjir Effendy memberi keterangan di MK

Huda berpendapat, secara aturan judi merupakan perbuatan yang dilarang oleh negara. Sehingga, ketika pelaku sadar melakukan aktivitas itu maka mereka sudah melanggar aturan.

"Mereka tidak bisa disebut korban. Kecuali mereka ditipu dengan dalih investasi yang ternyata itu judi online, itu bisa jadi disebut korban. Tapi mereka memainkan judi slot ya enggak," jelasnya.

Lebih lanjut Huda menyampaikan, kriteria penerima bansos sendiri adalah mereka yang masuk dalam kategori miskin atau tidak, bukan pemain judi online atau tidak.

"Jika ditambah dengan syarat 'bukan pemain judi online' ya harus dibuktikan secara data. Jangan sampai tambahan karakteristik/syarat itu menjadi celah bagi memainkan data penerima bansos," ujarnya.

Meski demkian, Huda mengatakan ketika pemain judi online tersebut sudah miskin, mereka bisa saja menjadi penerima bansos. Namun, dengan beberapa catatan.

"Makanya, terlepas untuk depo slot atau seperti apa, mereka tetap berhak bansos ketika mereka miskin. Kalau ingin menghindari penggunaan yang tidak-tidak, berikan bukan dalam bentuk uang tunai, melainkan bansos dalam bentuk barang," tegasnya.

"Makanya harus dilihat lagi data kemiskinan yang terbaru apakah mereka layak disebut miskin atau miskin ekstrem," sambungnya.